Perusahaan pembangkit listrik swasta dari Amerika Serikat (AS), PT ThorCon Power Indonesia, saat ini sedang merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Dalam rencana ini, daerah yang dipilih untuk membangun PLTN berbasis thorium adalah Kepulauan Bangka Belitung.
Chief Operating Officer ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi, menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah menyiapkan tiga opsi daerah untuk pembangunan PLTN. Namun, hanya Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan respons positif terhadap rencana ini. Pada tahun 2019, mereka juga mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Provinsi Babel saat itu, Pak Erzaldi.
PLTN yang direncanakan akan menjadi yang pertama di Indonesia ini ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2030. Pada November 2024, mereka akan memulai pemotongan baja pertama di galangan kapal Korea Selatan. Kemudian, pada tahun 2027, unit PLTN akan tiba di Indonesia dengan lokasi yang dipilih berada di Kepulauan Bangka Belitung. Mereka juga menargetkan mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada tahun 2029.
Bob menjelaskan bahwa izin usaha pembangunan PLTN di Indonesia sudah ada ketentuannya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, mereka masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk pembangunan proyek PLTN di Indonesia.
Untuk membangun PLTN, mereka tidak perlu menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), karena sudah ada aturan yang mengatur pembangunan PLTN dalam negeri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
PLTN yang direncanakan akan memiliki kapasitas 500 Mega Watt (MW) dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp 13 triliun. Bahan bakar yang akan digunakan adalah thorium, dan untuk tahap awal mereka akan mengimpor thorium terlebih dahulu.