Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar setidaknya satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dapat dilakukan pensiun dini pada tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa program pensiun dini akan dilakukan pada dua PLTU, yaitu PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1. Namun, belum ditentukan mana yang akan dieksekusi terlebih dahulu.
PLTU Cirebon-1 telah mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk percepatan penghentian operasionalnya. Sedangkan PLTU Pelabuhan Ratu akan dialihkan dari PT PLN (Persero) ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dadan menjelaskan bahwa arahan Presiden adalah agar satu proyek dapat terealisasi pada tahun ini. Namun, hal ini bukan berarti bahwa proyek tersebut akan selesai pada tahun ini. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar Rp 25 triliun untuk menghentikan operasional kedua PLTU tersebut. APBN tidak mampu menanggung pensiun dini tersebut, namun ada sumber pendanaan lain seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari ADB.
Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan peraturan yang memungkinkan pembiayaan pensiun dini PLTU menggunakan APBN. Melalui aturan tersebut, rencana penghentian operasional PLTU dapat dilakukan lebih cepat.