Kejaksaan Menetapkan Tiga Pegawai Negeri Sipil Pajak Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

by -280 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memecat tiga pegawai yang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, mengatakan bahwa salah satu tersangka, yaitu RFG, telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

“DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Romadhaniah menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

Ia juga menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut Romadhanian, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

Namun, ia memastikan bahwa DJP tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 maupun email [email protected]

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Romadhaniah.