PNS Pajak Terlibat Korupsi Dipecat, Dua Non PNS Hilang Pekerjaan

by -150 Views

Seorang pegawai pajak dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Seorang pegawai pajak itu berinisial RFG dan bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.

“RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Selain RFG, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan juga telah menetapkan dua Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Keduanya berinisial NWP dan RFG.

Romadhaniah mengatakan, keduanya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas. Secara internal pemeriksaan itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah.

Ia pun sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut Romadhanian seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

Kendati begitu, Romadhaniah memastikan, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Romadhaniah mengimbau kepada para wajib pajak, apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 maupun email [email protected].

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Romadhaniah.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)