Kementerian Keuangan Siap Mengimplementasikan CTAS untuk Mempermudah Wajib Pajak.

by -630 Views

Kementerian Keuangan terus melakukan reformasi perpajakan dengan mengimplementasikan sistem perpajakan yang setara dengan negara maju. Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). Pajak merupakan komponen penting dalam penerimaan negara, dan dengan penerimaan pajak yang optimal, APBN dapat berfungsi secara maksimal untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2024, ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.309,9 triliun, meningkat dari target APBN 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Kebijakan pajak ini diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi di tengah berbagai tantangan.

Reformasi perpajakan ini dimulai sejak tahun 2016 dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui lima pilar, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi. Hasil dari transformasi ini terlihat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui undang-undang tersebut, DJP menyempurnakan beberapa regulasi perpajakan, seperti integrasi NIK NPWP, pengaturan bracket tarif Pajak Penghasilan, dan pemberian penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM.

Dalam hal pengawasan, DJP telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Pratama yang berbasis pengawasan strategis dan kewilayahan. Selain itu, DJP juga terus meningkatkan penerapan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak. DJP telah meluncurkan beberapa layanan perpajakan, seperti aplikasi Renjani, chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan Web Edukasi Perpajakan.

Selanjutnya, pada pertengahan tahun 2024, akan diimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS). CTAS akan mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Dengan CTAS, Indonesia akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Dalam proses reformasi perpajakan ini, kerjasama dengan lembaga internasional seperti OECD, ATO, GIZ, IBFD, JICA, AFD, NTA, NTS, dan Prospera sangat penting. Selain itu, peran asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan APINDO, serta asosiasi konsultan pajak juga dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan perpajakan.

DJP terus berupaya melakukan peningkatan dalam berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.