Nasib Pegawai Honorer Ditentukan oleh Jokowi dengan Penandatanganan UU ASN

by -164 Views

Nasib tenaga honorer atau yang disebut Non-ASN di instansi pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023 lalu.

Pada Pasal 66 UU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Sebelumnya, diatur bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN ini pada 28 November 2023.

Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” sebagaimana dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023, Minggu (5/11/2023).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).

Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi menyelesaikan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Anas.