DJP Pertama Kali Lakukan Penyidikan Kasus Pajak Melalui Proses In Absentia

by -169 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan proses penyidikan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II pada Kamis (26/10/2023).

Dalam penyidikan ini, DJP menemukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,74 miliar. Tindak pidana ini dilakukan melalui PT BBM dan PT RPM.

Penyidikan in absentia ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Untuk melakukan penyidikan in absentia, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tahap II. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan yang dilakukan sah oleh penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang wajar.

Sebagai langkah berikutnya, penyidik melakukan pengumuman pemanggilan tersebut pada media nasional. Tersangka juga diusulkan untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan permintaan bantuan kepada pihak berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Setelah upaya-upaya tersebut dilakukan dengan maksimal, dan hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik pajak dapat melakukan tahap II secara in absentia.

Kasus di Kanwil DJP Jawa Timur II ini melibatkan tersangka SLM yang merupakan penanggung jawab PT BBM dan PT RPM. Tersangka SLM tidak berhasil dihadirkan dalam pemeriksaan penyidikan dan penyerahan tahap II, sehingga penyidik melakukan penyerahan tahap II tanpa kehadiran tersangka.

SLM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT BBM dan PT RPM. Tindakan yang dilakukan SLM meliputi penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pengisian SPT Masa PPN yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan SLM tersebut dilakukan antara Januari 2018 hingga Desember 2019, yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,37 miliar melalui PT BBM dan Rp 377,49 juta melalui PT RPM.

Terhadap tersangka SLM, telah dilakukan penyitaan aset berupa rumah senilai Rp 500 juta yang terletak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Atas perbuatan pidana ini, SLM dapat dihukum pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, karena keberadaan tersangka tidak ditemukan, pemeriksaan oleh penyidik tidak dapat dilakukan. Ini menjadi salah satu alasan sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan tidak dapat dilaksanakannya penyerahan tahap II kepada penuntut umum.

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran tersangka dan/atau terdakwa diatur dalam Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.