Revisi Aturan Dolar Eksportir Diusulkan oleh Jokowi, Ini Latar Belakangnya!

by -149 Views

Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan investor untuk menyimpan dolar mereka selama tiga bulan di perbankan dalam negeri akan ditinjau ulang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan DHE ini belum efektif dan pemerintah akan melakukan evaluasi. Dalam konferensi pers, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sekitar US$ 8 miliar dari devisa ini masih tersimpan di tempat lain.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa nilai DHE yang baru terkumpul dari pengusaha baru sebesar US$ 1,9 miliar. Dia mengakui bahwa jumlah ini masih sedikit karena implementasi kebijakan baru ini baru berlaku sejak November 2023. Meskipun demikian, Perry percaya bahwa implementasi kebijakan DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspor mereka di Indonesia. Insentif pajak ini berupa pengurangan pajak penghasilan. Namun, hingga saat ini, peraturan yang akan merevisi aturan tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia belum terbit. Sri Mulyani juga belum dapat memastikan kapan peraturan ini akan selesai.

Sri Mulyani hanya menjelaskan bahwa insentif yang akan diberikan tidak hanya untuk eksportir yang menempatkan dolar mereka dalam bentuk deposito dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga akan diperluas jika ditempatkan dalam instrumen penempatan DHE lainnya.