Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan keputusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 atas dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. MKMK menyatakan bahwa Saldi tidak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Memutuskan, menyatakan, pertama, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Ketua MKMK Jimly Asshidiqie seperti dilansir detik.com.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh Jimly Asshidiqie dan dihadiri oleh dua anggota MKMK, yaitu Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan tersebut menyangkut laporan yang diajukan oleh Bob Hasan dan lainnya yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, dan TAPHI. Laporan tersebut terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden.
Sebelumnya, MKMK juga mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik oleh enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut terkait laporan yang menyebabkan enam hakim MK tersangkut masalah secara kolektif.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” tambahnya.
Putusan ini juga dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” ujar Jimly.
Putusan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini adalah hakim terlapor yang dijatuhi putusan dalam kasus ini:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Putusan terkait laporan lainnya belum dibacakan. Sidang akan terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terkait laporan lainnya.
Artikel Selanjutnya:
MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Ini Keputusannya.