Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuat skema pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Pengangkatan akan dilakukan melalui pemeringkatan kinerja sepanjang tahun, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.
“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
Penyelesaian permasalahan tenaga honorer sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014. Penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer. Penjelasan lebih detail soal penyelesaian tenaga honorer ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang tengah dibuat.
Yudi mengatakan implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia. Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Tenaga honorer yang mendapatkan peringkat teratas akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Yudi.