Hati-hati, Tanah di Pantura Jawa Sudah Tertimbun

by -186 Views

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya potensi penurunan tanah (land subsidence) di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah. Penurunan ini disebabkan oleh pengambilan air tanah secara berlebihan.

Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, menyatakan bahwa pengambilan air tanah berlebihan menyebabkan penurunan tanah di Pantura Jawa. Namun, ada beberapa faktor pendukung lainnya seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan. Beberapa wilayah yang telah teridentifikasi mengalami kerusakan cekungan air tanah (CAT) antara lain Jakarta, Karawang Bekasi, Semarang, Bandung-Soreang, Bogor, Serang-Tangerang, Palangkaraya.

Wafid juga menyatakan bahwa pengendalian penggunaan air tanah merupakan regulasi untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air tanah. Kementerian ESDM juga berupaya untuk mengurangi percepatan penurunan tanah di Pantura Jawa dengan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pengendalian penggunaan air tanah ini bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan air tanah di masa depan, sehingga aksesibilitas terhadap air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tetap terjamin. Masyarakat diharapkan tidak terganggu di kemudian hari akibat pengambilan air tanah yang berlebihan.