Restu DPR Masih Menunggu, Honorer Bisa Segera Menjadi ASN

by -176 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyajikan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, menurutnya, skema-skema tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.

“Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kita diskusikan dengan dewan,” kata Anas setelah rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, (13/11/2023).

Kementerian PANRB menyajikan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR yang berlangsung hari ini. Rapat tersebut membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ada dua PP yang tengah disusun oleh pemerintah, yakni tentang manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN. Penyelesaian masalah tenaga non-ASN rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu PP tersebut.

Di dalam rapat, Anas menyebutkan ada 3 opsi yang ditawarkan pemerintah. Di antaranya melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.

Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan,” kata dia.

Anas menyatakan bahwa langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah itu akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Dia mengatakan pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara. Menurut dia, opsi penyelamatan masih mungkin bertambah. “Nanti kita akan bahas di PP, ini memang banyak masalah yang sangat teknis yang nanti akan dibuat PP-nya,” katanya.