Pemprov DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung menemukan satu kesepahaman, terdapat tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000.
Adapun usulan dari serikat pekerja atau buruh mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan agar penetapan kenaikan upah mencapai 15%.
Sementara dari unsur pemerintah dan pakar ahli, sebagaimana disampaikan oleh pakar dari Fakultas Ekonomi UI, Jaenal Abidin Simanjuntak, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%.
Tentang Karawang dan Bekasi, DKI harus mengejar upah disana. Upah Indonesia masih relatif rendah dibandingkan asia tenggara.tahun 2024 nilai UMP tetap mengacu pp 51/2023. Formulasi alpha 0,3 atau 30%. Alphanya sudah layak 0,3. DKI harus mengejar upah Karawang dan Bekasi, Upah Indonesia masih relatif rendah dibandingkan asia tenggara.ini bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha.