BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Fakta Terbaru Update

by -184 Views

Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit. KRIS akan menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Dalam sistem KRIS, perbedaan kelas akan dihapuskan dan semua peserta BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan yang sama. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, karena belum semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan pemerintah, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas ruang rawat inap rumah sakit yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Penyesuaian ini juga akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, mengenai apakah penerapan KRIS akan mempengaruhi iuran peserta, masih dalam proses simulasi.

Sampai sekarang, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah terkait penerapan KRIS. Ujicoba sedang dilakukan di beberapa rumah sakit dan BPJS Kesehatan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.