Naik Tingginya UMP Maluku Utara Bersama Hilirasasi Jokowi

by -182 Views

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada 2024 naik tertinggi. Kenaikannya mencapai 7,5% menjadi Rp 3,2 juta dari nilai tahun lalu sebesar Rp 2,97 juta. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad menjelaskan, kenaikan pada UMP itu wajar, karena komponen perhitungan terkini mempertimbangkan indeks tertentu. Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Kendati begitu, dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara per kuartal III-2023 yang mencapai 25,13% dan diiringi tingginya tekanan inflasi sebesar 4,31% seharusnya kenaikan UMP pekerja di sana bisa lebih tinggi dari yang saat ini. Meski kenaikan UMP Maluku Utara tertinggi, sebetulnya secara nominal masih jauh di bawah UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 5,06 juta dan menjadikannya UMP dengan nilai tertinggi. Tapi kenaikan UMP Jakarta hanya 3,6% dibanding 2023. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, kenaikan UMP DKI Jakarta sebetulnya juga terbilang rendah dan berpotensi tak menjaga daya beli masyarakatnya pada tahun depan. Sebab, tekanan inflasi pada Oktober 2023 saja mencapai 2,08% dengan pertumbuhan ekonomi per kuartal III-2023 yang hanya 4,93%. Maka upah riil minimum masyarakatnya hanya akan tergerus inflasi pada tahun depan. Dia menganggap, seharusnya Pemda DKI memanfaatkan kewenangan khususnya dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku. Selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan yang menjadikan upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu. “Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah,” tegasnya.