Tarif Pajak UMKM Akan Kembali Normal di Tahun 2024, Tidak Lagi 0,5%!

by -184 Views

Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak tarif normal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun depan. Hal ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dari peredaran bruto sejak 2018.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Dalam Pasal 5 PP No. 23/2018 disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

“Dalam hal mereka memang naik posisi ke penghitungan pajak normal sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak penghasilan,” ungkap Suryo.