Bahaya RPP Kesehatan: 4 Pasal dengan Efek Merana

by -145 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sorotan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan, yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, semakin memanas belakangan ini karena mengancam jutaan tenaga kerja di beberapa sektor industri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara terkait ancaman yang mengintai jutaan tenaga kerja RI tersebut.

“Kami Kemnaker mendukung RPP Kesehatan ini tujuan meningkatkan layanan kesehatan dan untuk tingkatkan akses masyarakat kepada layanan kesehatan namun demikian kami tetap mempunyai pandangan terhadap 4 pasal pada RPP Kesehatan tersebut,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Senin (27/11/2023).

Kemnaker pun sudah menyampaikan pandangan secara resmi melalui surat dari Sekjen Kemnaker kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 20 November 2023, di mana ada 4 pasal yang dikritisi, yakni pasal 425, pasal 427, pasal 428, dan pasal 440.

“Keempat pasal itu kami berikan pandangan agar tidak terjadi perubahan signifikan pada perluasan kesempatan kerja pada tenaga kerja di industri tembakau, termasuk periklanan,” kata Putri.

Adapun dampak pada tenaga kerja di RI kalau pasal tembakau di RPP Kesehatan diresmikan menimbulkan kekhawatiran akan ada pengurangan tenaga kerja di industri rokok tembakau dan periklanan untuk itu dalam 4 pasal.

Putri mencontohkan di pasal 427 setiap orang yang memproduksi atau impor produk tembakau berupa rokok kalau di RPP untuk semua jenis rokok dilarang kemas kurang dari 20 batang untuk semua jenis rokok.

“Tapi kami sampaikan pendapat ini cukup rokok putih aja karena nggak terlalu banyak industri padat karya jadi ga akan berdampak bagi para pekerja,” katanya.

Kemudian di pasal 428 adanya larangan menjual rokok eceran per batang dan juga larangan memajang produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan. Padahal menurut data BPS 2021 ada 25 juta orang pedagang kaki lima dan ini terdampak kalau ada larangan penjualan eceran.

Tidak ketinggalan, dampak terhadap UMKM di mana data Kemenkop UMKM ada 97% tenaga kerja yang terserap di industri terkait produk tembakau, maka kalau dilarang terimbas cukup besar. Banyaknya masyarakat yang terdampak menjadi harga mahal yang harus dibayar dari RPP ini.

“Pada pasal 440 kami mengusulkan benar-benar dihapus karena larangan iklan, produk tembakau dan rokok elektronik memberi dampak besar serapan tenaga kerja di industri periklanan ini, kami mohon dihapus pasal 440. Alasan kami diperkuat data iklan IHT masuk 10 besar penyumbang periklanan Indonesia dari riset Nielsen 2022. Industri kreatif, desain, media dan periklanan yang berhubungan langsung dengan IHT mempekerjakan lebih dari 725 ribu orang tenaga kerja,” tukas Putri.