Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi masih bisa dimanfaatkan untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemanfaatan tarif pajak 0,5% bagi UMKM ini sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbaharui dengan PP 55/2022.
Dimana aturan ini berlaku bagi WP pribadi atau badan dalam negeri yang omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun PP ini berlaku memiliki masa berlaku 7 tahun untuk WP Pribadi dan untuk PT 3 tahun serta badan berbentuk koperasi atau firma selama 4 tahun yang dihitung sejak terdaftar di DJP.
Seperti apa aturan pajak UMKM 0,5%? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 28/11/2023)