Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti UMK Kabupaten Karawang yang pada tahun 2023 sebesar Rp5,176 juta. Ristadi menyarankan agar UMK Kabupaten Karawang naik 12% menjadi Rp5,797 juta. Dia membandingkan dengan UMK di Kabupaten Banjar yang diusulkan naik 3,6% menjadi Rp2,07 juta. Menurut Ristadi, ketimpangan besarnya upah tersebut merupakan ketidakadilan dan tidak adanya pemerataan.
Ristadi menambahkan bahwa kebijakan serupa juga terjadi di daerah lain yang mengalami kondisi serupa dengan Karawang. Dia berharap pemerintah segera melakukan perubahan aturan upah minimum guna menekan ketimpangan upah antar daerah. Ristadi mengatakan ketimpangan upah itu menyebabkan ketidakadilan dan tak adanya pemerataan.
Sementara itu, hingga dua hari sebelum tenggat waktu, belum ada penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Rekomendasi Bupati/Wali Kota ke Gubernur telah banyak masuk dan masih diolah oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah daerah pun telah diajukan dengan persentase kenaikan yang beragam.
Ristadi juga menyoroti kenaikan UMK yang seharusnya lebih tinggi dari kenaikan UMP, sesuai aturan dalam Pasal 31 PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah kabupaten/kota pun telah dijelaskan dalam artikel tersebut.