Bank Asing Merelokasi Kantor ke IKN dan Memperoleh Pengurangan Pajak Sebesar 350%

by -149 Views

Menteri Keuangan Staf Ahli Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan pengurangan pajak super atau super tax deduction hingga 350% bagi perusahaan keuangan yang memindahkan kantor pusatnya dari luar negeri ke Ibu Kota Negara (IKN), termasuk perbankan. Bagi sektor lain yang masuk ke IKN juga akan diberikan super tax deduction hingga 250%, sementara bagi perbankan akan diberikan hingga 350%.

Yon Arsal mengungkapkan hal ini dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperkenalkan super tax deduction bagi pihak-pihak yang menyumbang fasilitas sosial, umum, dan fasilitas lainnya dengan ketentuan khusus untuk IKN.

Fasilitas pengurang pajak ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN.