Setiap tahun, pemerintah, pengusaha, dan buruh selalu berkumpul untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun juga selalu terjadi perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.
Tidak jarang, kelompok buruh melakukan protes dengan aksi unjuk rasa di jalanan dan ancaman mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tetapi juga ketertiban umum. Padahal sebenarnya telah ada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Lebih lanjut, saksikan Safrina Nasution bersama Co Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dalam Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).