Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun Lebih Berat

by -203 Views

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang telah digelar beberapa waktu lalu.

“Menghukum terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian kutipan dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar. Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Vonis di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.