Driver Ojol Membantah Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta yang Mencekik

by -146 Views

Tahukah kamu bahwa para sopir ojek dan taksi online menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI karena rencana kenaikan tarif parkir? Mereka menyatakan bahwa aturan ini akan berdampak pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk pengemudi online.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril, menolak aturan ini karena menurutnya bukan solusi dari permasalahan. Pengemudi taksi online berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menemukan cara lain untuk menyelesaikan masalah parkir, bukan dengan kenaikan tarif parkir.

Mereka menganggap bahwa masalah utama parkir adalah kurangnya ketersediaan lahan. Kenaikan tarif parkir hanya akan semakin mempersempit ruang gerak pengemudi taksi dan ojek online, terutama karena tarif aplikasi yang dinilai terlalu murah dan kurangnya fasilitas di lapangan.

Selain itu, RUU DKJ juga mengatur pajak jasa parkir yang telah ditetapkan paling tinggi 25%. Aturan ini diyakini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.

Dengan demikian, para pengemudi taksi dan ojek online sangat menolak RUU DKJ tersebut karena karena dianggap tidak memberikan solusi yang efektif.