Kenaikan Upah untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

by -147 Views

Pelayanan publik yang berkualitas dapat tercapai apabila para aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara, dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pendapatan bagi mereka secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada penggunaan upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi yang mengacu pada jabatan profesional, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen juga diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.