Catat, Inilah Persyaratan dan Denda Insentif Impor Mobil Listrik

by -156 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Aturan baru ini memberikan bebas bea masuk (BM) untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk terakit utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai baik lengkap (completely knock down/ CKD) atau tidak lengkap (incompletely knock down/ IKD).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini ditandatangani pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Salah satu insentif yang menarik perhatian dalam Perpres tersebut adalah bebas BM untuk impor mobil listrik.

Namun, insentif ini diberikan bukan tanpa syarat. Insentif diberikan kepada perusahaan KBLBB dengan kriteria tertentu, seperti membangun fasilitas manufaktur KBLBB di dalam negeri, pengenalan produk baru yang telah investasi fasilitasi manufaktur KBLBB, atau pengenalan produk baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi.

Selain itu, terdapat juga aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik. Adapun daftar lengkap insentif kendaraan listrik berupa insentif fiskal dan nonfiskal, seperti bebas BM atau BM DTP impor CBU KBLBB, insentif PPnBM DTP untuk KBLBB CBU, pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB dalam keadaan utuh, bea masuk (BM) impor CKD, IKD, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pembebasan atau pengurangan pajak pusat, pembebasan atau pengurangan pajak daerah, hingga sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBLBB.

Peraturan Presiden ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung industri KBLBB di dalam negeri.