Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani telah mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimum ukuran kemasan kiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, ukuran maksimum kemasan barang kiriman PMI adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dengan X-Ray.
Askolani menjelaskan bahwa apabila ukuran paket barang kiriman PMI melebihi batas tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan (PJT) untuk membongkar paket tersebut guna memeriksa isi paket secara detail, sehingga proses pemeriksaan akan menjadi lebih lama.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri milik PMI, termasuk pembebasan bea masuk, pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang memberlakukan pembebasan bea masuk hanya bagi barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman. Namun, melalui PMK 141/2023 ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.
Pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.