Beli LPG 3 Kg Wajib Didftarkan Sebelum Tanggal 1 Januari 2024 – Pengumuman

by -466 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pengguna tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.

Pengumuman Kementerian ESDM menyatakan bahwa, “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.” Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Peraturan ini bertujuan agar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.