Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Hal ini bertujuan untuk mendorong pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, serta meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat pencegahan korupsi, keamanan siber, dan informasi.
Pemerintah berencana meluncurkan aplikasi dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional. Aplikasi SPBE Prioritas tersebut dirancang untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi di bidang Aparatur Negara, portal pelayanan publik, dan layanan satu data. Aplikasi ini termasuk dalam kategori aplikasi super atau Superapp.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa aplikasi SPBE Prioritas harus diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi tersebut, dengan pendanaan bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tersebut dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE.