Sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 26 ruas jalan DKI Jakarta saat Natal atau hari ini. Tak hanya hari ini, tapi juga 26 Desember 2023.
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun Instagramnya, Minggu (24/12/2023).
Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata petugas.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Selain itu, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama Libur Natal. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.
Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP.