Begini Aturan Pajak Kekayaan RI yang Diinginkan Anies

by -168 Views

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan ingin memajaki 100 orang paling kaya di Indonesia. Muhaimin dalam debat cawapres menyatakan pajak ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi ketimpangan di Indonesia.

Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Lembong mengatakan pajak yang akan diterapkan kepada orang kaya tersebut adalah pajak kekayaan. Lembong menjelaskan, skema pengenaan pajak yang akan dikenakan kepada 100 orang terkaya di Indonesia itu tidak dalam bentuk pengenaan berbagai pajak tambahan baru. Melainkan sebatas penggunaan skema pajak kekayaan atau wealth tax.

“Dia melanjutkan skema kebijakan pajak terhadap mereka yang kedua adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan para konglomerat yang terlibat duopoli atau oligopoli. Artinya, pajak khusus terhadap bisnis yang hanya dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan pajak kekayaan pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia. Dia menjelaskan jenis pajak kekayaan yang sudah berlaku di Indonesia di antaranya dikenakan terhadap properti berupa Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak kendaraan bermotor.

Prianto mengatakan saat aset-aset tersebut ditransaksikan, maka akan terkena pajak kekayaan lagi. Dia mencontohkan seperti rumah dan tanah yang ditransaksikan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% bagi pihak yang menjual. Sementara bagi pembeli, maka dia akan terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut dia, apabila Anies-Muhaimin akan menerapkan jenis pajak terbaru maka perlu diatur melalui pembuatan Undang-Undang. Sebab, kata dia, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan yang memaksa untuk keperluan negara harus diatur melalui UU.