Peternak Ayam Mengeluh karena Harga Anjlok dan Mengalami Kerugian Besar

by -170 Views

Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) mengeluh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena harga sarana pokok produksi yang tinggi tidak sesuai dengan harga jual ayam hidupnya. Ketua KPUN Alvino Antonio menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar pemerintah menaikkan harga ayam hidup di kandang sesuai dengan harga acuan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 sebesar Rp21.000-Rp23.000 per kg. Sementara, ungkapnya, harga ayam hidup saat ini di kandang mengalami penurunan drastis hingga berada di angka Rp14.000 per kg.

Adapun alasan anjloknya harga jual ayam hidup di kandang, kata Alvino, terjadi sejak perusahaan integrator ikut melakukan budi daya dan menjual hasil panennya masuk ke pasar tradisional, sehingga menyebabkan harga ayam hidup di kandang para peternak rakyat dan peternak mandiri menjadi murah. “Sejak integrator ikut budi daya dan menjual panennya masuk ke pasar becek harga ayam hidup di kandang murah. Waktu zaman Presiden Pak Soeharto, budi daya dilakukan oleh peternak rakyat, perusahaan integrator tidak boleh budidaya mereka, hanya boleh menjual sarana produksi ternak seperti bibit ayam, pakan ternak, dan obat-obatan,” ujarnya. “Peternak rakyat beli bibit ayam, pakan ternak, dan obat-obatan ke integrator sudah pasti mereka sudah mengambil keuntungan dari situ, lalu integrator berbudidaya yang sama dengan peternak sudah pasti ada perbedaan biaya produksi ternak,” imbuh Alvino.

Selain itu, Alvino mengatakan, penyebab yang diduga mengakibatkan kerugian peternak rakyat dan peternak mandiri di Indonesia adalah kebijakan pemerintah mengenai pengaturan dan pengendalian produksi ayam hidup. Kebijakan ini, katanya, telah mengakibatkan kerugian yang mencapai Rp3,2 triliun dalam setahun, lantaran harga ayam anjlok. Kerugian yang dialami peternak rakyat dan peternak mandiri dalam setahun terakhir sekitar Rp3.000 per kilogram, dengan total produksi ayam peternak mandiri sekitar 20% dari total produksi nasional ayam hidup yang sebesar rata-ratanya 65 juta ekor.

Alvino menilai kebijakan dan praktik bisnis yang berjalan saat ini malah mendorong keterpurukan yang dialami peternak rakyat dan peternak mandiri. “Peternak rakyat dan peternak mandiri yang seharusnya dapat didorong untuk naik kelas menjadi Usaha Kecil Menengah atau bahkan mengarah pada industri menengah, pada kenyataannya tetap berada pada stagnasi dan tertinggal,” kata dia.

Dia membeberkan, situasi di lapangan saat ini menunjukkan bahwa setiap harinya peternak rakyat dan peternak mandiri terus menerus berada dalam tekanan dan terancam punah dari industri peternakan Indonesia. Kebijakan yang tidak berpihak, harga bibit dan bahan pakan yang tinggi, harga jual yang rendah, serta adanya “oversupply” ayam hidup di tingkat konsumen berdampak pada penghasilan, keberadaan, dan kehidupan peternak rakyat dan peternak mandiri.

Pada tahun 2000, jumlah peternak rakyat dan peternak mandiri masih sekitar 2,5 juta orang. Tetapi saat ini jumlahnya diperkirakan kurang dari 170.000 orang. “Situasi ini menunjukkan terjadinya kehancuran fundamental ekonomi yang dialami para peternak rakyat dan peternak mandiri Indonesia,” tuturnya.

Untuk itu, KPUN memohon dan mendorong agar Presiden Jokowi bersama pemerintah dapat melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang dapat membantu menghidupkan kembali usaha peternakan unggas yang dilakukan peternak rakyat dan peternak mandiri. Sehingga, ke depan industri perunggasan nasional tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan hewani, namun juga dapat didorong secara berkelanjutan dan berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden yang terhormat agar memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik untuk menyerap dan/atau membeli ayam hidup yang dihasilkan seluruh peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia,” kata Alvino.

Kedua, memohon kepada Jokowi untuk memerintahkan Menteri Pertanian melakukan evaluasi dan/atau mencabut produk-produk kebijakan yang menghambat partisipasi dan usaha peternakan yang dilakukan peternak mandiri dan peternak rakyat.

Ketiga, memerintahkan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk melakukan audit terhadap Perusahaan integrator yang menguasai pakan, bibit ayam (DOC), indukan bibit ayam (GPS), hingga budidaya yang menjual ayam hidup atau live bird ke pasar-pasar tradisional dan rumah tangga yang berdampak pada hilangnya pangsa pasar peternak mandiri dan peternak rakyat.