Gibran Ingin Mengatasi Tambang Ilegal dengan Mencabut IUP, Apakah Memiliki Izin?

by -190 Views

Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memiliki solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal yang banyak bermunculan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

Menurut Gibran, langkah tersebut dapat dilakukan untuk menindak pengusaha tambang ilegal. Dia menegaskan sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa sumber daya alam yang terdapat di dalam bumi dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dari paslon 2 simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut, izin dicabut, simpel,” kata Gibran dalam debat cawapres keempat yang dikutip pada Senin (22/1/2024).

Selain itu, Gibran juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022.

“Intinya kami ingin perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal dan perusahaan lokal. Kadi tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan usaha lokal dan UMKM setempat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, cawapres nomor urut 03, Mahfud Md, menyebut mencabut IUP tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, kebanyakan wilayah IUP sekarang banyak didominasi oleh mafia. Bahkan, para penambang ilegal juga sering didukung oleh oknum aparat dan pejabat.

Mahfud mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir, terdapat 2.500 tambang ilegal di Indonesia. Kondisi ini tentunya telah menyebabkan deforestasi dalam skala besar.

“Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 juta hektare hutan kita, itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya pulau Madura di mana saya tinggal, ini deforestasi dalam 10 tahun,” kata Mahfud.