Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun ini.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengakui, setelah tiga kali percobaan dilelang, aset-aset tersebut memang tidak kunjung laku hingga 2023 berakhir. Oleh karena itu, akan kembali dilelang pada tahun 2024.
“Aset Tommy Soeharto sudah beberapa kali belum laku sampai sekarang, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” kata Joko pada Kamis (25/1/2024).
Dia mengungkapkan, aset-aset itu tidak laku karena dua hal. Pertama, karena harga penawaran yang tinggi karena nilai asetnya juga tinggi, dan kedua, karena aset tersebut memiliki latar belakang status yang bermasalah, sehingga belum ada penawaran dari masyarakat.
“Satu mungkin karena harga, mungkin juga. Kemudian, mungkin karena dikira barang bermasalah atau apa gitu. Tapi sebenarnya itu biasa namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku,” ucap Joko.
“Tapi mungkin belum mendapatkan pembeli yang pas saja,” tegasnya.
Dia mengatakan, tanggal lelang aset-aset Tommy Soeharto belum ditetapkan saat ini, karena masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Sayangnya, Joko juga belum bisa menyebutkan strategi lelang apa yang akan ditempuh supaya aset-aset Tommy Soeharto itu mendapatkan minat penawaran dari peserta lelang. Strategi yang mengemuka sebelumnya ialah memecah lelang aset-aset tersebut.
Sebagaimana diketahui, karena tak kunjung laku, aset Tommy juga mengalami penurunan penawaran. Semula bernilai Rp 2,42 triliun. Lalu pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,15 triliun. Setelah dua kali tidak laku, aset ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun.
Sementara itu, limit jaminan juga berubah. Sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar dan sekarang turun lagi menjadi Rp 420 miliar.
Setidaknya, ada empat aset Tommy yang dilelang. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.