Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemilih yang belum menerima undangan atau formulir model C6 tetap dapat melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024. Syaratnya adalah nama-nama mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa pemilih tersebut juga dapat membawa surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jika pada hari pemungutan suara, pemilih yang ada di DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Idham Holik seperti yang dikutip oleh detik.com pada Selasa, 13 Februari 2024.
Selain itu, untuk mengecek apakah nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih dapat melakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika nama mereka terdaftar, maka laman tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat melakukan pencoblosan.
Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Formulir ini akan diberikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, atau tepatnya tanggal 11 Februari 2024. Penyerahan Formulir Model C6 dilakukan bersamaan dengan masa tenang kampanye yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024, sedangkan hari pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.