Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan bahwa aturan insentif mobil listrik akan segera diterbitkan bulan ini. Setelah terbit, mobil listrik akan mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% atau menghilang 10%.
“[Bulan ini goal?] Insyaallah selesai, karena pemilu kan udah selesai, jadi kita urus,” kata Airlangga di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JI-Expo, Kemayoran Kamis (15/2/2024).
Resmi berlakunya insentif ini bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023.
Akibatnya penjualan mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air yang mendapat insentif ini di tahun lalu mengalami penurunan di awal tahun ini. Sebagai contoh, Hyundai Ioniq 5 hanya terjual 300an unit atau turun sekitar 50% dari waktu normalnya.
“Penjualan Januari hampir semua EV relatif terhenti karena menunggu PMK jadi kita akan segera selesaikan,” ujar Airlangga.
Penjualan kendaraan secara keseluruhan pada tahun lalu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah pun berupaya agar penjualannya akan kembali naik.
“Otomotif tahun lalu kan agak turun dikit di bawah 1 juta unit, tapi kita berharap kembali ke 1 juta unit dan ekspor tahun kemarin di atas 500 ribu tumbuh, jadi kita dua arahnya, ekspor dan domestik,” sebut Airlangga.