Mewujudkan Ekonomi Konstitusi
Jika Anda pernah mempelajari ilmu ekonomi, Anda pasti mengetahui bahwa ada banyak aliran ekonomi di dunia ini. Ada aliran ekonomi neoklasik, pasar bebas, dan neoliberal yang sering dikaitkan dengan Adam Smith. Kemudian ada aliran ekonomi sosialis, atau aliran ekonomi Karl Marx. Dalam sejarah, ada yang mengatakan, “Indonesia harus memilih A”, ada juga yang bilang, “sebaiknya kita pakai B”. Perseteruan ini masih berlangsung hingga saat ini. Namun, menurut saya, mengapa kita harus memilih? Kita dapat mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan yang terbaik dari sosialisme. Gabungan terbaik dari keduanya inilah yang disebut oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, dan oleh ayah saya Prof. Sumitro sebagai ekonomi kerakyatan, atau ekonomi Pancasila yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33. Kita juga dapat menyebutnya sebagai ‘ekonomi konstitusi’.
Setelah tahun 1998, kita melakukan kesalahan. Sebagai bangsa, kita lupa akan jati diri kita. Kita meninggalkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan ekonomi Pancasila. Inilah perjuangan saya selama belasan tahun ini, untuk mengingatkan ajaran-ajaran Bung Karno: berdiri di atas kaki kita sendiri. Kita percaya pada globalisasi, namun kita harus memiliki kekuatan sendiri. Nasionalisme bukanlah hal yang buruk; nasionalisme adalah cinta terhadap bangsa sendiri. Kita tidak boleh anti-asing, namun kita harus kuat dan mandiri. Kita harus memiliki kekuatan untuk memproduksi sendiri berbagai barang di dalam negeri, karena kompleksitas ekonomi suatu negara sangat penting.
Tujuan kita seharusnya adalah ekonomi konstitusi, bukan sosialisme. Sosialisme murni tidaklah dapat dijalankan, karena asas sama rasa sama rata sulit untuk dilaksanakan. Dalam sosialisme murni, orang yang bekerja keras dan yang tidak bekerja keras akan mendapatkan gaji yang sama. Orang yang pintar dan yang tidak pintar pun akan mendapatkan gaji yang sama. Pada akhirnya, tidak ada uang dalam utopia sosialis. Oleh karena itu, model ekonomi campuran yang menggabungkan yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme adalah yang paling sesuai. Ekonomi kerakyatan, ekonomi Pancasila, atau ekonomi konstitusi adalah sistem ekonomi yang seharusnya kita jalankan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Paham ekonomi konstitusi membutuhkan kebijakan pemerintah yang proaktif dalam membangun ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam memajukan ekonomi bangsa, tidak hanya sebagai wasit. Ekonomi konstitusi juga menggabungkan yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme, mengimbangi inovasi dan kewirausahaan dengan perlindungan bagi rakyat banyak.
Dengan mengembangkan ekonomi konstitusi, kita dapat meningkatkan kompleksitas ekonomi negara dan menghentikan aliran kekayaan nasional ke luar negeri. Pemerintah harus aktif dalam membantu mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, karena tanpa bantuan mereka akan terus tidak memiliki kesempatan untuk maju. Dengan menjalankan paham ekonomi konstitusi, kita dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan rakyat, membangun negara yang kuat dan mandiri.