Presiden Berikan Kabar Baik kepada PNS: Besaran THR 2024 Lebih Tinggi daripada Tahun Sebelumnya

by -125 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, mendapatkan kabar baik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun ini.
Pemerintah akan mencairkan THR ASN H-10 jelang Hari Raya Lebaran 2024. Tidak hanya itu, besarannya dipastikan bakal lebih besar dari tahun 2023 melihat adanya peningkatan gaji ASN, TNI, dan Polri. Seperti diketahui, gaji ASN mengalami kenaikan sebesar 8% mulai tahun ini.
“Kemenpan RB sedang menyiapkan apa namanya rencana yang nanti akan menjadi keputusan terkait dengan THR sehingga nanti Insya Allah ketika pada waktunya bersama Menkeu nanti sudah ditandatangani oleh Pak Presiden,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Istana Negara, dikutip Selasa (27/2/2024).
Adapun, penetapannya akan dilakukan langsung oleh Presiden. Sayangnya, Anas tidak menyampaikan apakah besaran THR tersebut akan kembali 100% seperti sebelum pandemi.
Anas hanya memastikan bahwa pembagiannya tidak akan mundur. Jika mundur, dia mengatakan tidak akan terlalu lama.
“Enggak, paling kalau mundur juga hanya sekian hari saja,” kata Azwar.
Diketahui pada 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Melihat perkembangan saat ini, besar kemungkinan THR ASN akan kembali full 100%.
[Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Aturan Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS H-10 Lebaran.

(haa/haa)