Pengusaha Peringatkan Pemerintah tentang Dampak Negatif Kenaikan PPN 1% Sekali Lagi

by -558 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pada 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, yang naik dari 11% menjadi 12%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan PPN sebesar 1% dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Para pengusaha kemudian meminta pemerintah untuk melakukan kajian atas dampak kenaikan PPN ini sebagai acuan untuk kenaikan PPN pada tahun 2025 mendatang.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pentingnya melakukan kajian mendalam mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024 dan proyeksi ekonomi pada tahun 2025 sebelum kenaikan tarif PPN 12% diberlakukan.

Plt. Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan dan serapan pajak harus menjadi fokus utama pemerintah. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk dialokasikan pada berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Yukki juga menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan urgensi dan manfaat kenaikan tarif PPN 12% ini agar masyarakat dan dunia usaha dapat memahaminya dengan baik. Selain itu, kenaikan tarif PPN juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat kecil dan menengah, serta efeknya terhadap inflasi.

Kadin Indonesia juga menekankan bahwa pemerintah harus memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Hal ini merupakan langkah penting mengingat kondisi ketidakpastian ekonomi global yang sedang mengalami perlambatan dan resesi.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak mengganggu konsumsi domestik dan daya beli masyarakat yang saat ini menjadi faktor penopang pertumbuhan ekonomi nasional.