Mahkamah Internasional Memutuskan Bolehnya Pasokan Makanan Masuk ke Gaza secara Tegas

by -86 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) pada hari Kamis (28/3/2024) sepakat bahwa Israel tak bisa menunda pasokan makanan pokok kepada penduduk Palestina khususnya di Jalur Gaza. Kesepakatan Mahkamah Internasional dibuat berdasarkan kondisi kehidupan warga Gaza Palestina yang semakin memburuk karena kelaparan yang semakin meluas.

Mengutip media Arab Aawsat, menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memerintahkan bantuan “tanpa hambatan” ke Gaza dalam skala yang besar, dan sekali lagi memerintahkan Israel untuk mencegah genosida, serta memberikan waktu satu bulan untuk melaporkan kepatuhannya.

“Ketika kami melaporkan atau mengeluarkan tindakan sementara pada 26 Januari, rakyat Gaza menghadapi risiko kelaparan” kata ICJ menurip Aljazeera, Jumat (29/3/2024).

ICJ mengatakan sekarang kelaparan sudah mulai terjadi, dan itulah sebabnya, menurut mereka, ICJ membenarkan harus adanya modifikasi dalam langkah-langkah sementara ini.

“Jadi intinya adalah, pengadilan melihat situasi di lapangan di Gaza dan mengatakan bahwa kita perlu memperbarui langkah-langkah sementara, dan itulah yang harus mereka lakukan,” tegas ICJ.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Genosida Gaza, Nasib Israel Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Dunia

(pgr/pgr)