Wow, 1.215 Tambang Diangkat Menjadi Wilayah Pertambangan Masyarakat

by -116 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada tanggal 21 April 2022 lalu.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono menyampaikan bahwa secara nasional, terdapat 1.215 WPR dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 hektar.

Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada tanggal 21 April 2022 lalu. Terdapat 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, antara lain Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar; Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar; Maluku (2 WPR) 95,21 hektar; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar; Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi Barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Ditjen Minerba telah menyusun pengelolaan WPR yang diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270 mulai tahun 2022 hingga 2023. “Tindak lanjut yang akan dilakukan pada tahun 2024 adalah percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. Permohonan IPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan mulai awal tahun ini perizinan IPR dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). “Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” pungkasnya.