Romo Magnis Ungkap 5 Pelanggaran Etika Berat yang Dilakukan Jokowi dan Gibran

by -118 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Filosof Franz Von Magnis atau yang dikenal sebagai Romo Magnis juga menjadi salah satu ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dalam paparannya, Romo Magnis mengungkapkan lima pelanggaran etika yang terkait dengan Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

a. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum
Romo Magnis menyatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dianggap sebagai pelanggaran etika berat. Hal ini karena pendaftaran tersebut dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK telah menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai pelanggaran etika berat.

b. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024
Menurut Romo Magnis, presiden dapat menyatakan harapan bahwa salah satu calon akan menang. Namun, jika presiden menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk memberikan petunjuk kepada ASN, polisi, militer, dan lainnya untuk mendukung salah satu paslon serta menggunakan kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon tersebut, presiden secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia harus menjadi presiden bagi semua warga negara, termasuk semua politisi.

c. Nepotisme
Romo Magnis menilai bahwa penggunaan kekuasaan presiden untuk menguntungkan keluarga sendiri adalah tindakan yang sangat memalukan. Hal ini menunjukkan bahwa presiden tidak memiliki wawasan bahwa jabatan presiden harus diperuntukkan secara keseluruhan bagi rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

d. Pembagian Bantuan Sosial
Menurut Romo Magnis, bantuan sosial bukanlah kepemilikan presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian terkait sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika presiden menggunakan kekuasaannya untuk mengambil bantuan sosial dan membagikannya dalam rangka kampanye paslon yang akan dia menangkan, maka hal tersebut dianggap sebagai pencurian dan pelanggaran etika.

e. Manipulasi dalam Pemilu
Romo Magnis menyatakan bahwa manipulasi dalam proses pemilu merupakan pelanggaran etika berat karena merusak hakekat demokrasi. Pola tindakan seperti mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara dengan cara yang tidak benar memungkinkan terjadinya kecurangan yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat, yang merupakan pelanggaran etika berat.

Artikel Selanjutnya:
Sah! Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK yang Baru

(miq/miq)