Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan kepastian investasi di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap defisit neraca perdagangan produk elektronik pada 2023. Sebanyak 139 pos tarif elektronik diatur dalam peraturan ini, di mana 78 pos tarif memerlukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, sementara 61 pos tarif lain hanya memerlukan Laporan Surveyor.
Produk yang termasuk dalam aturan tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop. Pembatasan impor ini dilakukan untuk melindungi industri lokal yang masih belum maksimal dalam produksi.
Data menunjukkan bahwa utilisasi produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya mencapai 43%, sementara impor produk AC mencapai 3,8 juta unit. Kebijakan ini diterbitkan untuk mengembangkan industri elektronika dalam negeri agar lebih kompetitif.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi jenis produk bagi produsen dalam negeri. Bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), kebijakan ini membuka peluang kerjasama dengan merek internasional.