Pembatasan Impor AC Mendorong Investasi Masuk ke Indonesia

by -246 Views

Pemerintah telah membatasi impor barang elektronik seperti AC, televisi, mesin cuci, dan kulkas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dampak dari penerapan aturan ini, para pengusaha yakin akan banyak investor yang akan masuk ke Indonesia.

“Saya yakin setelah ini akan banyak investasi masuk ke Indonesia, dari assembly hingga full manufacture,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).

Keyakinan ini berasal dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya, yaitu pengetatan impor barang untuk alas kaki, elektronik, dan sepeda. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

“Belajar dari pengalaman saat diterapkan untuk AC, SHARP dan DAIKIN akhirnya memutuskan untuk investasi di Indonesia,” kata Daniel yang juga Vice President Director PT Panasonic Manufacturing Indonesia.

Namun, saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pabrikan mana lagi yang akan masuk ke Indonesia dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengambil langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen barang elektronik yang telah berinvestasi di Indonesia. Kemenperin menerbitkan Permenperin No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini sebagai tindak lanjut dari aturan impor Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Aturan Impor.

Regulasi tersebut mengatur arus impor barang elektronik sesuai arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih menunjukkan defisit. Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6 Tahun 2024, dengan sebagian besar diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan.