Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua satuan tugas percepatan swasembada gula dan bioetanol di kabupaten Merauke, Papua Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang diputuskan pada tanggal 19 April 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan pengembangan swasembada gula dan bioetanol di kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal ini sejalan dengan arahan presiden dalam Rapat Internal mengenai percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Satuan tugas ini memiliki berbagai tugas, termasuk mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan dalam percepatan swasembada gula dan bioetanol, serta memfasilitasi ketersediaan lahan untuk komoditas tebu. Mereka juga akan memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, serta mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan.
Susunan ketua dan wakil ketua serta anggota Satgas percepatan swasembada gula dan bioetanol di kabupaten Merauke, Papua Selatan adalah sebagai berikut:
– Ketua Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
– Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
Anggota satuan tugas ini meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Kepala Badan Karantina Indonesia.