Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital
Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Brigadir Jenderal I Made Astawa menyatakan bahwa kewenangan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.
Made Astawa mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Menurutnya, penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Praktik penyadapan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas,” tandasnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Hal ini meliputi kepemimpinan yang efektif dan pemahaman batasan kewenangan.
“Tujuannya agar keamanan nasional terjaga tanpa mengorbankan kebebasan sipil,” tandasnya.
Laporan Amnesty International menjadi fokus dalam diskusi seminar ini, yang memicu pembahasan tentang perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik.
Pembicaraan tersebut menyoroti kompleksitas isu terkait penggunaan alat sadap atau spyware, yang melibatkan aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.
Acara ini bertujuan menanggapi laporan terbaru dari Amnesty International yang mengungkap isu pembelian dan penggunaan alat sadap (spyware) oleh pemerintah Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI menekankan pentingnya seminar dan mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara.
“Topik seminar ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa dari tiga ancaman terhadap data, penggunaan spyware berkaitan dengan pencurian data. “Potensi penyalahgunaannya sangat minim.”
Para ahli yang hadir dalam seminar ini memberikan perspektif tentang cara menanggapi laporan Amnesty International secara efektif. Seminar ini memberikan pemahaman mendalam mengenai tantangan dalam menghadapi isu penggunaan spyware, dan membuka langkah-langkah lanjutan dalam penanganan masalah tersebut.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern