Pemerintah Indonesia bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa penjelasan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) masih perlu diperjelas, dengan memisahkan antara sedimen dan unsur lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor, salah satunya adalah yang mengandung mineral tambang. Jenis-jenis tersebut akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah juga akan menerapkan skema seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri, khususnya dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura, sudah cukup banyak. Ekspor sedimentasi laut ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ekosistem laut Indonesia serta membersihkan lingkungan laut untuk menjadi lebih sehat.
Sejak PP 26/2023 ditetapkan pada Mei 2023 oleh Presiden Jokowi, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan oleh pemerintah dan masih memerlukan rakor teknis untuk implementasinya oleh Menko Perekonomian.