Jokowi Memerintahkan Penanganan Penutupan Pabrik Tekstil dan PHK Massal

by -136 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk melaksanakan proteksi industri tekstil. Setidaknya ada dua kebijakan yang akan diterapkan yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) setelah rapat internal mengenai PHK di industri tekstil, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

“Barusan rapat mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada beberapa yang terancam PHK massal,” kata Zulhas dalam keterangannya.

Zulhas menjelaskan bahwa hasil rapat menyetujui pengenaan pajak atas produk tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik yang dikenakan BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

“Sore ini saya akan rapat lagi mudah-mudahan besok sudah selesai, kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan Bea Anti Dumping bisa selesai,” tambahnya.

Untuk perlindungan jangka panjang, Zulhas akan mengubah aturan impor dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang merupakan perubahan dari aturan impor sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Kembali ke aturan sebelumnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Meski ia tidak menjelaskan alasan tersebut.

“Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Mendag Zulhas Ungkap Biang Kerok Harga Beras Terbang Tinggi ke DPR

(emy/wur)