DPR Terkejut Setelah Rapat 2 Jam, Mengetahui Perusahaan Pabrik Nikel Tanpa Dirut

by -97 Views

Komisi VII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), perusahaan pengembang fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel. Rapat berlangsung selama 2 jam. Anggota Komisi VII DPR kaget karena perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2023 ternyata tidak memiliki Direktur Utama (Dirut), hanya diisi oleh 3 Direksi.

Dirut PT Nityasa Prima, konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwa berdasarkan akta kepemilikan saham, perusahaan smelter nikel ini memang tidak memiliki Dirut. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno dan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa hal ini melanggar UU Perseroan Terbatas, di mana perusahaan harus memiliki Dirut.

Muhammad Ardhi menambahkan bahwa sebenarnya posisi Direktur awalnya hanya satu, namun terjadi perubahan saat pendirian perusahaan dengan penambahan 2 Direktur. Kehadiran Dirut sesuai UU Perseroan Terbatas merupakan catatan penting bagi perusahaan.

Smelter nikel PT KFI berlokasi di Kalimantan Timur dan diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada September 2023. Pada RDP hari Senin (8/7/2024), Komisi VII DPR mempertanyakan dua kecelakaan yang terjadi di smelter nikel tersebut, yaitu kebakaran pada Oktober 2023 dan Mei 2024 yang menyebabkan korban luka.