Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang masih dalam rapat. Sehingga belum dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.
“Akan kita rapatkan lagi, belum diputuskan,” kata Airlangga saat ditanya tentang wacana tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/7/2024).
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga harus dibahas kembali bersama Presiden Jokowi untuk persetujuan.
“Bukan belum tujuan kita, kita harus rapatkan dulu dalam rapat koordinasi,” ujar Airlangga.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian volume BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Menurut Luhut, distribusi BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.
Luhut mengungkapkan bahwa saat ini PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi sedang menyiapkan proses pembatasan BBM bersubsidi agar dapat segera diimplementasikan. Dia berharap bahwa pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat dilakukan.
“Pertamina telah menyiapkan ini. Kita harapkan pada 17 Agustus ini kita sudah bisa memulainya. Orang yang tidak berhak menerima subsidi akan dapat dikurangi,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, Selasa (9/7/2024).