Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai kendaraan yang nantinya tidak diizinkan lagi untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, seperti contohnya mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa sebenarnya Fortuner dan Pajero merupakan mobil yang ‘bagus’. Dia juga mempertanyakan apakah spek BBM Solar Subsidi cocok untuk digunakan pada mobil-mobil tersebut.
“Apakah layak untuk mereka (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga bagus,” kata Dadan ketika ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner masih diizinkan untuk membeli Solar Subsidi, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Meski begitu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga sedang menyiapkan program-program untuk menyosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan pemerintah.
“Kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas, hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan mesin di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
“Kebijakan pemerintah bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia ketika ditanya mengenai kebijakan pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak membeli Solar Subsidi, dikutip Jumat (9/8/2024).
Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak dapat lagi membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa mobil dengan mesin besar seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Alasan nya, mobil sekelas Fortuner umumnya dimiliki oleh golongan mampu.
“Dengan spesifikasi mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya dengan cetane number (CN) tinggi dan umumnya dimiliki oleh kalangan menengah ke atas, seharusnya menggunakan JBU,” jelasnya.
Meskipun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan mengenai siapa yang berhak membeli BBM subsidi akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu peraturan tersebut rampung direvisi oleh pemerintah.
“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.
(pgr/pgr)